TPS Ilegal CBL Dijadikan RTH
KABUPATEN BEKASI- Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) melayangkan surat kepada Pemkab Bekasi perihal Penanganan Pertama Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Bekasi. Surat yang dikeluarkan oleh Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang tersebut, merujuk pada penyalahgunaan pemanfaatan lahan TPS Ilegal Kali CBL di Kampung Buwek Raya, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dugaan pelanggaran dilaporkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah lebih dulu menindak dua orang pengelola TPS Ilegal berinisial ES dan A. Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan langsung melakukan peninjauan ke lokasi TPS. Menurut dia, memang terdapat pelanggaran tata ruang akibat keberadaan TPS itu. â€Iya kita dapat atensi dari Menteri ATR/BPN, jadi di sepanjang bantaran Sungai CBL dan dari citra satelit mulai 2002 sampai 2022, berarti 20 tahun, mereka menemukan ternyata ada kegiatan atau aktivitas pembuangan sampah ilegal yang semakin tahun semakin meluas,†kata Dani. Dani memastikan bahwa kini tak ada lagi kegiatan pembuangan sampah ilegal di wilayah tersebut. Ia pun bersyukur proses hukum kepada kedua tersangka masih terus dilanjutkan. Sebab, sudah ditindaklanjuti sejak bulan Februari 2022. Dani menilai kedua tersangka bahkan juga bisa dikenakan pasal berlapis atas pelanggaran tata ruang di lahan seluas 3,6 hektar tersebut, yang awalnya difungsikan sebagai lahan terbuka hijau dan Daerah Aliran Sungai (DAS). "Tentu nanti harus dikembalikan ke lahan konservasi. Nah fungsi awal dari wilayah sepadan bantaran sungai itu kan untuk konservasi. Jadi lahannya harus hijau terbuka atau ditanami tanaman atau hutan. Ini tergantung hasil diskusi dengan yang punya tanahnya. Jadi nanti kita dorong TPS ini akan dikembalikan ke fungsi konservasi tidak menjadi TPS, tidak menjadi bangunan liar atau aktivitas penghuni maupun usaha," ungkapnya. Sebelumnya, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan dua tersangka kasus tempat pengelolaan sampah (TPS) ilegal di Kampung Buwek, Desa Sumber Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Tersangka ES dan A sebagai pengelola TPS ilegal dikenakan Pasal 98 dari Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu melakukan kegiatan yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku mutu kerusakan dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima tahun serta denda minimal Rp3 miliar. (bbs/mhs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: